Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
I.UMUM
1.Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yangtelah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.
2.Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
3.Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
4.Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) serta UPKP sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Tahapan penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.
7.Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), peraturan kepegawaian, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), perkembangan politik dalam negeri, dan perkembangan politik luar negeri.
8.Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan rencana strategis instansi/rencana pembangunan jangka menengah daerah serta struktur organisasi dan tata kerja instansi.
9.Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan teori kepemimpinan dan fungsi manajemen.
10.Tes Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TKT merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan kebijakan publik.
11.Tes Kompetensi Penunjang yang selanjutnya disingkat TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris.
II.UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT (UPKP)
1.UKPPI Terdiri Dari :
a.Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SMP/SMA;
b.Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma III;
c.Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1;
d.Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2.
2.Persyaratan Peserta
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
1)Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
2)Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan :
a)Paling rendah akreditasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
b)Paling rendah akreditasi C untuk pendidikan S-2;
3)Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon PNS;
4)Lulus Ujian Peningkatan Pendidikan/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
5)Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
6)Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
7)Telah menduduki pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/017480 tanggal 24 September 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013, sebagai berikut :
a)Paling rendah Juru Muda Tingkat I (I/b) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru golongan ruang I/c (SMP);
b)Paling rendah Juru Tingkat I (I/d) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a (SMA);
c)Paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c (D-III);
d)Paling rendah Pengatur (II/c) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai Calon PNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a (D-IV/S1);
e)Paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai Calon PNS dengan pendidikan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a (D-IV/S1);
f)Paling rendah Penata Muda (III/a) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b (S2).
b.Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Peserta Fasilitasi
Persyaratan/ketentuan bagi PNS Pemerintah Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
3.Pelaksanaan Ujian
a.Waktu Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
No
|
UKPPI
|
Persiapan dan Pengarahan
|
Lama Ujian
|
1
|
Tingkat I
|
30 Menit
|
90 Menit
|
2
|
Tingkat II
|
30 Menit
|
90 Menit
|
3
|
Tingkat III
|
30 Menit
|
150 Menit
|
4
|
Tingkat IV
|
30 Menit
|
150 Menit + Wawancara
|
b.Jenis, Materi, Dan Nilai Ambang Batas Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
1)Jenis dan Materi Soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
No
|
Jenis Tes
|
Jenis Soal
|
Jumlah Soal
|
SMP dan SMA
|
D3 s.d. S2
|
1
|
TWK
|
Pancasila
|
10
|
10
|
2
|
UUD 1945
|
10
|
10
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
10
|
5
|
4
|
Sejarah Indonesia
|
10
|
5
|
5
|
TKT
|
Administrasi Perkantoran
|
10
|
|
6
|
Peraturan Kepegawaian
|
10
|
10
|
7
|
Pelayanan Publik
|
10
|
5
|
8
|
Good Governance
|
|
5
|
9
|
Kebijakan Publik
|
|
5
|
10
|
TSI
|
Renstra/RPJMD
|
15
|
15
|
11
|
SOTK
|
15
|
15
|
12
|
TKP
|
Bahasa Inggris
|
|
15
|
Total
|
100
|
100
|
2)Nilai Ambang Batas dalam Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Provinsi Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a)Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat I, Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
1.60 % (24 soal benar dengan nilai 120) dari nilai maksimal 200 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan jumlah soal 40;
2.60 % (18 soal benar dengan nilai 90) dari nilai maksimal 150 untuk Tes Kompetensi Teknis (TKT) dengan jumlah soal 30;
3.60 % (18 soal benar dengan nilai 90) dari nilai maksimal 150 untuk Tes Substansi Instansi (TSI) dengan jumlah soal 30.
b)Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat II, III, dan IV, Tingkat Diploma Tiga (D3) sampai dengan Strata Dua (S2).
1.60 % (18 soal benar dengan nilai 90) dari nilai maksimal 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan jumlah soal 30;
2.60 % (15 soal benar dengan nilai 75) dari nilai maksimal 125 untuk Tes Kompetensi Teknis (TKT) dengan jumlah soal 25;
3.60 % (18 soal benar dengan nilai 90) dari nilai maksimal 150 untuk Tes Substansi Instansi (TSI) dengan jumlah soal 30;
4.60 % (9 soal benar dengan nilai 45) dari nilai maksimal 75 untuk Tes Kompetensi Penunjang (TKP) dengan jumlah soal 15;
5.Nilai 60 untuk Tes Karya Tulis (khusus untuk Tingkat III, Tingkat Diploma Empat (DIV/Strata Satu (S1) dan Strata dua (S2));
6.Nilai 60 untuk Tes Wawancara Karya Tulis (khusus untuk Tingkat IV, Tingkat Strata dua (S2)).
3)Pembobotan Nilai adalah derajat kepentingan nilai yang diperoleh untuk memenuhi kriteria tertentu setiap peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Provinsi Jawa Tengah.
Pembobotan Nilai Tes Kemampuan Dasar dalam Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai berikut:
a)Tingkat I, Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
1.40 % untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2.30 % untuk Tes Kompetensi Teknis (TKT);
3.30 % untuk Tes Substansi Instansi (TSI).
b)Tingkat II, Tingkat Diploma Tiga (D3)
1.30 % untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2.25 % untuk Tes Kompetensi Teknis (TKT);
3.30 % untuk Tes Substansi Instansi (TSI);
4.15 % untuk Tes Kompetensi Penunjang (TKP);
c)Tingkat III, Tingkat Diploma Empat (DIV) dan Strata Satu (S1)
1.25 % untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2.20 % untuk Tes Kompetensi Teknis (TKT);
3.25 % untuk Tes Substansi Instansi (TSI);
4.10 % untuk Tes Kompetensi Penunjang (TKP);
5.20 % Karya Tulis.
d)Tingkat IV, Tingkat Strata Dua (S2)
1.25 % untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2.20 % untuk Tes Kompetensi Teknis (TKT);
3.25 % untuk Tes Substansi Instansi (TSI);
4.10 % untuk Tes Kompetensi Penunjang (TKP);
5.10 % Karya Tulis;
6.10 % Wawancara Karya Tulis.
4)Materi Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat tersebut di atas kecuali Karya Tulis dan Wawancara Karya Tulis diujikan dalam bentuk soal pilihan ganda dengan memilih salah satu jawaban yang benar dan dikerjakan dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK).
5)Materi karya tulis harus memiliki keterkaitan antara pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing peserta.
a)Karya tulis untuk peserta Tingkat III dan IV akan dilaksanakan dengan membuat langsung pada komputer di tempat ujian setelah registrasi daftar hadir dan pengarahan. Setelah selesai pembuatan karya tulis peserta akan melaksanakan ujian dalam bentuk soal pilihan ganda.
b)Pembobotan Penilaian Karya Tulis
No
|
Penilaian
|
Pembobotan
|
1
|
Struktur Penulisan Karya Tulis
|
60 %
|
2
|
Sistematika dan Estetika Penulisan Karya Tulis
|
10 %
|
3
|
Kesesuaian Isi Karya Tulis dengan Pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing peserta
|
30 %
|
6)Struktur Penulisan Karya Tulis :
1.Judul karya tulis
2.Pendahuluan
-Latar belakang
-Ruang lingkup
-Maksud dan tujuan penulisan
3.Pembahasan
4.Penutup
-Kesimpulan
-Saran
7)Sedangkan presentasi karya tulis untuk peserta Tingkat IV akan diujikan setelah pembuatan karya tulis dan pelaksanaan TMMK melalui tes wawancara.
4.HASIL UJIAN
a.Hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat selanjutnya akan diolah oleh panitia Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Provinsi Jawa Tengah untuk perangkingan nilai;
b.Pengolahan nilai Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat berpedoman pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 864/0092/2023 Tanggal 3 April 2023 tentang Nilai Ambang Batas Dan Pembobotan Nilai Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah;
c.Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Provinsi dinyatakan memenuhi nilai ambang batas tes kemampuan dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas dan pembobotan nilai pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kompetensi Teknis (TKT), Tes Substansi Instansi (TSI), Tes Kompetensi Penunjang (TKP), Tes Karya Tulis dan Tes Wawancara Karya Tulis;
d.Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang dinyatakan lulus harus memenuhi nilai ambang batas dengan formula pengolahan pembobotan nilai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
e.Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan yang dinyatakan lulus akan diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (STLUPKP);
f.Pengumuman Hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) akan disampaikan melalui Surat Gubernur Jawa Tengah.