Penetapan Informasi Publik
Dalam menentukan Informasi Publik diperlukan Penetapan yang disepakadi semua komponen yang ada dalam PPID Pembantu, yang dituangkan dalam Keputusan PPID Pembantu.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.