Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Stadion Selatan No.1 Semarang 50136
Telepon/ fax : (024) 8415813 – 8318846 Fax (024) 8318890
Email : bkd@jatengprov.go.id

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan :

  1. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;  
  2. PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  3. Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2008 Jo Nomor 76 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.
  6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.

 

TUGAS POKOK

Melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
  2. Pelaksanaan Tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.