Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Stadion Selatan No.1 Semarang 50136
Telepon/ fax : (024) 8415813 – 8318846 Fax (024) 8318890
Email : bkd@jatengprov.go.id
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan :
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2008 Jo Nomor 76 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.
TUGAS POKOK
Melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
- Pelaksanaan Tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.