I.UMUM
1.Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yangtelah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.
2.Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
3.Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
4.Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) serta UPKP sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Tahapan penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.
7.Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), peraturan kepegawaian, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), perkembangan politik dalam negeri, dan perkembangan politik luar negeri.
8.Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan rencana strategis instansi/rencana pembangunan jangka menengah daerah serta struktur organisasi dan tata kerja instansi.
9.Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan teori kepemimpinan dan fungsi manajemen.
10.Tes Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TKT merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan administrasi perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan kebijakan publik.
11.Tes Kompetensi Penunjang yang selanjutnya disingkat TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris.
II.UJIAN DINAS
1.Persyaratan Peserta Ujian Dinas
a.Ujian Dinas Tingkat I
PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun pada 1 April Tahun Pelaksanaan Ujian, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah D-IV/ S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajatnya.
b.Ujian Dinas Tingkat II
PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali bagi yang telah memiliki ijasah S-2 atau sudah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Diklatpim III) atau sederajatnya.
2.Pelaksanaan Ujian Dinas
a.Waktu Ujian Dinas
No
|
Ujian Dinas
|
Persiapan dan Pengarahan
|
Lama Ujian
|
1
|
Tingkat I
|
30 Menit
|
90 Menit
|
2
|
Tingkat II
|
30 Menit
|
120 Menit + Wawancara
|
b.Jenis, Materi, Dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas
Soal ujian dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) berbentuk tertulis dan berupa pilihan ganda. Sementara itu, Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol)
1)Ujian Dinas Tingkat I
a)Materi Ujian Dinas Tingkat I
1.Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2.Tes Pengetahuan Umum (TPU);
3.Tes Substansi Instansi (TSI).
b)Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Dinas Tingkat I
No
|
Jenis Tes
|
Jenis Soal
|
Jumlah Soal
|
Nilai Maksimal
|
Batas Kelulusan
|
Minimal SoalBenar
|
1
|
TWK
|
Pancasila
|
10
|
200
|
100
|
20
|
2
|
UUD 1945
|
10
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
10
|
4
|
Sejarah Indonesia
|
10
|
5
|
TPU
|
RPJMN
|
10
|
200
|
75
|
15
|
6
|
Peraturan Kepegawaian
|
10
|
7
|
KORPRI
|
10
|
8
|
Pengetahuan Perkantoran
|
10
|
9
|
TSI
|
Renstra/RPJMD
|
10
|
100
|
35
|
7
|
10
|
SOTK
|
10
|
Jumlah
|
100
|
500
|
|
|
2)Ujian Dinas Tingkat II
a)Materi Ujian Dinas Tingkat II
1.Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2.Tes Pengetahuan Umum (TPU);
3.Tes Pengetahuan Manajerial (TPM);
4.Tes Substansi Instansi (TSI).
b)Nilai Ambang Batas Kelulu san Ujian Dinas Tingkat II
No
|
Jenis Tes
|
Jenis Soal
|
Jumlah Soal
|
Nilai Maksimal
|
Nilai Ambang Batas Ke lulusan
|
Minimal Soal Benar
|
A. Ujian Tertulis (Bobot 90%)
|
1
|
TWK
|
Pancasila
|
10
|
200
|
100
|
20
|
2
|
UUD 1945
|
10
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
10
|
4
|
Sejarah Indonesia
|
10
|
5
|
TPU
|
RPJMN
|
10
|
250
|
90
|
18
|
6
|
Peraturan Kepegawaian
|
10
|
7
|
KORPRI
|
10
|
8
|
Perkembangan Politik Dalam Negeri
|
10
|
9
|
Perkembangan Politik Luar Negeri
|
10
|
10
|
TPM
|
Teori Kepemimpinan
|
10
|
100
|
35
|
7
|
11
|
Fungsi Manajemen
|
10
|
12
|
TSI
|
Renstra/RPJMD
|
10
|
100
|
40
|
8
|
13
|
SOTK
|
10
|
Total
|
130
|
650
|
|
|
B. Makalah dan Wawancara Makalah (Bobot 10%)
|
100
|
-
|
|
Nilai Akhir
|
100
|
70
|
|
c)Nilai akhir
Nilai akhir pada ujian dinas tingkat II merupakan penggabungan dari nilai ujian tertulis dan presentasi makalah dengan perhitungan sebagai berikut:
3)Ujian Tertulis
Materi Ujian Dinas tersebut di atas kecuali Makalah dan Wawancara Makalah diujikan dalam bentuk soal pilihan ganda dengan memilih salah satu jawaban yang benar dan dikerjakan dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK) yang terdiri dari :
a)Ujian Dinas Tingkat I berjumlah 100 butir soal, kode soal I selama 90 menit;
b)Ujian Dinas Tingkat II berjumlah 130 butir soal, kode soal II selama 120 menit.
3.HASIL UJIAN
a.Hasil Ujian Dinas selanjutnya akan diolah oleh panitia Ujian Dinas Provinsi Jawa Tengah untuk perangkingan nilai.
b.Pengolahan nilai Ujian Dinas berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Dengan Metode Computer Assited Test Badan Kepegawaian Negara.
c.Nilai batas lulus bagi peserta Ujian Dinas adalah sebagai berikut :
1)Ujian Dinas Tingkat I dengan ketentuan bahwa:
a)Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) serendah-rendahnya 100 (20 soal benar) dari nilai maksimal 200 dengan jumlah soal 40;
b)Nilai Tes Pengetahuan Umum (TPU) serendah-rendahnya 75 (15 soal benar) dari nilai maksimal 200 dengan jumlah soal 40;
c)Nilai Tes Substansi Instansi (TSI) serendah-rendahnya 35 (7 soal benar) dari nilai maksimal 100 dengan jumlah soal 20.
2)Ujian Dinas Tingkat II nilai tertimbang (NT) minimal 70 dengan ketentuan bahwa:
a)Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) serendah-rendahnya 100 (20 soal benar) dari nilai maksimal 200 dengan jumlah soal 40;
b)Nilai Tes Pengetahuan Umum (TPU) serendah-rendahnya 90 (18 soal benar) dari nilai maksimal 250 dengan jumlah soal 50;
c)Nilai Tes Pengetahuan Manajerial (TPM) serendah-rendahnya 35 (7 soal benar) dari nilai maksimal 100 dengan jumlah soal 20;
d)Nilai Tes Substansi Instansi (TSI) serendah-rendahnya 40 (8 soal benar) dari nilai maksimal 100 dengan jumlah soal 20.
d)Peserta Ujian Dinas dan yang dinyatakan lulus akan diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
e)Pengumuman Hasil Ujian Dinas akan disampaikan melalui Surat Gubernur Jawa Tengah.