A. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum
Gambaran Umum (DOWNLOAD PROSEDUR)
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sampai dengan mencapai batas usia pensiun bagi pejabat administrasi usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan pejabat tinggi pratama usia 60 (enam puluh) tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam proses manajemen, seorang PNS membutuhkan adanya bekal untuk menghadapi masa-masa pensiun sehingga dapat menghadapi ataupun meminimalisir munculnya post power sydrome.
Purna tugas merupakan hal yang pasti dan akan dialami oleh semua Pegawai Negeri Sipil dan terkadang hal itu merupakan hal yang tidak mudah untuk dikelola oleh sebagian PNS manakala tidak ada persiapan sebelumnya. Meskipun purna tugas, namun bukan berarti hal itu akan menghentikan seseorang untuk terus berkarya dan berinovasi. Sebagaimana yang sering kita dengar istilah “Life begins at Forty”, memberikan pembelajaran bagi kita bahwa kehidupan seseorang bisa saja dimulai pada saat usianya sudah tidak muda lagi.
Harus ada eksistensi diri yang terus dijaga sehingga dapat terus berkarya dan berproduktivitas tinggi. Terlebih lagi dengan adanya reformasi birokrasi, harus dapat mengubah pola pikir yang lama menjadi lebih maju, profesional dan inovatif sehingga dapat menerima perubahan dengan baik. Justru setelah purna tugas maka kita akan mempunyai waktu longgar untuk dapat berbuat lebih banyak lagi dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan sekitar.
Guna mengarahkan PNS pada pemberdayaan diri setelah pensiun, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi PNS yang memasuki masa purna tugas. Kegiatan seperti ini sangat strategis dan efektif sebagai salah satu wujud pemberian kesejahteraan dan penghargaan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 82 dan 83. Tidak hanya berhenti sampai disitu saja, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan para PNS yang akan purna tugas agar dapat menyiapkan mental psikologis serta ekonomi keluarga sehingga pada saat purna tugas tidak mengalami kendala berarti dalam perekonomian keluarga.
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) Tahun 2016, perlu disikapi dengan bijaksana. Kita sebaiknya bisa memacu diri untuk dapat bersaing dengan dunia usaha dari luar negeri yang selalu mengutamakan kualitas. Adanya MEA harus dipandang secara positif yaitu pasar Indonesia semakin bertambah bahkan menjadi lebih dari dua kali lipat, yakni dari 250 juta menjadi 600 juta. Dengan pola pikir dan semangat seperti itu, maka Indonesia dapat memetik manfaat optimal dari MEA. Perekonomian harus didorong lebih cepat tumbuh, ekspansif, dan berdaya saing, bukan sebaliknya.
Sebagaimana yang disampaikan Bapak Gubernur dalam sambutan pembukaan Jateng Fair yang lalu, disampaikan Slogan “Jateng Gayeng” yang dimaksudkan agar Jawa Tengah bisa lebih responsif, kompetitif dan inovatif. Artinya bahwa semua usaha yang telah dilakukan tidak sebatas pada hal-hal seperti yang sudah ada saat ini, namun bisa lebih menggali kembali potensi daerah dan potensi individu. Harus bisa responsif terhadap kondisi perekonomian yang ada, atau dengan kata lain “jemput bola”. Sikap yang responsif ini akan dengan sendirinya memunculkan inovasi dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang memuaskan. Produk dan jasa yang dijual juga harus kompetitif yang mengutamakan kualitas produk dan pelayanan yang diberikan.
Melalui kegiatan pembekalan ini diharapkan para peserta selain bisa mengetahui prosedur, hak dan kewajiban yang harus dipenuhi menjelang masa purna tugas dalam pengurusan di PT. Taspen juga dapat lebih siap dan percaya diri menjelang masa purna tugas. Tentu saja tidak hanya materi terkait kesehatan dan pengaturan keuangan, namun pembekalan juga akan diarahkan pada cara untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan (enterpreneurship) sehingga akan muncul pengusaha - pengusaha baru dari kalangan birokrat.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diselenggarakannya kegiatan Pembekalan bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan purna tugas tahun anggaran 2017 adalah menyiapkan PNS memasuki masa purna tugas baik secara materiil dan non materiil serta meminimalisir adanya post power syndrome, sedangkan kegiatan tersebut bertujuan :
SYARAT / ALUR
Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah