sub bidang page

Surat Keterangan untuk melakukan perceraian Video Permohonan Surat Keterangan Cerai

KETERANGAN CERAI :

  1. Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan, dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian.
  2. Setiap atasan dan pejabat yang menerima surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan ijin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan (yang dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Permintaan Keterangan).
  3. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan ijin perceraian itu kepada pejabat melalui saluran hirarki disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami istri tersebut dan memuat pula saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi Pejabat dalam mengambil keputusan.
  4. Setiap atasan yang menerima surat permintaan ijin perceraian, wajib menyampaikannya kepada Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan melalui saluran hirarki, terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan ijin perceraian itu.
  5. Pejabat dari masing-masing instansi meneruskan berkas permohonan perceraian PNS ybs kepada Kepala BKD disertai surat pengantar. Adapun kelengkapan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan perceraian dimaksud antara lain : (DOWNLOAD SYARAT)
  1. Surat permohonan ybs
  2. BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan ) dari SKPD
  3. BP4 bagi muslim, rekomendasi dari gereja (menyesuaikan)
  4. Surat pengantar kelurahan yang diketahui oleh camat dan menerangkan alasan perceraian
  5. Fotocopy panggilan (relaas) pertama dari Pengadilan Agama
  6. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
  7. Fotocopy SK jabatan dan pangkat terakhir
  8. Fotocopy KTP

6. Setelah berkas permohonan perceraian diterima oleh BKD, maka kedua belah pihak (suami dan istri) akan dipanggil ke BKD untuk dilakukan klarifikasi permintaan     keterangan, dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri ybs (yang dituangkan    secara tertulis dalam Berita Acara Permintaan Keterangan).

7. Apabila berkas permohonan perceraian telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan administratif, maka berkas tsb akan diteruskan kepada Pejabat Pembina  Kepegawaian (PPK) untuk ditandatangani.

8. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat ijin untuk melakukan perceraian, apabila ia telah melakukan perceraian itu, maka ia wajib melaporkannya kepada Pejabat   melalui saluran hirarki, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian itu. Laporan perceraian itu dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Lampiran VII Surat Edaran ini dan dilampiri dengan salinan sah surat cerai / akta perceraian.

 

Video Permohonan Surat Keterangan Cerai

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah