sub bidang page

Ujian Peningkatan Pendidikan

A. Dasar Hukum

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

B. Pengertian

Ujian Peningkatan Pendidikan adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS untuk memenuhi salah satu syarat penggunaan ijazah dan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian

C. Persyaratan memperoleh Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik BKD Provinsi Jawa Tengah

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui pimpinan OPD;
  2. Program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah mendapat  akreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang dengan akreditasi paling kurang B atau Baik Sekali;
  3. Memiliki Izin Belajar atau Surat Keterangan Belajar, kecuali bagi yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat menjadi Calon PNS;
  4. Bagi yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat menjadi Calon PNS, bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai Calon PNS;
  5. Lulus ujian peningkatan pendidikan.

D. Untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan Ujian Peningkatan Pendidikan (UPP) bagi PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah mengembangkan Sistem Informasi pengajuan UPP di aplikasi https://sinaga.bkd.jatengprov.go.id/ . Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024, seluruh layanan Pengajuan UPP hanya dilayani melalui Aplikasi SI- UPP.

E. Kelengkapan berkas :

     1. Upload berkas PDF pada aplikasi SI-UPP

    2. Upload pada E- File

F. Tata Cara Penggunaan/ Tutorial Aplikasi SI-UPP

  1. Tutorial pendafataran Aplikasi SI-UPP (link video tutorial)
  2. Tutorial Verfikasi Aplikasi SI-UPP (link tutorial approval)

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah