A. Dasar Hukum
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
B. Pengertian
Ujian Peningkatan Pendidikan adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS untuk memenuhi salah satu syarat penggunaan ijazah dan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian
C. Persyaratan memperoleh Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik BKD Provinsi Jawa Tengah
D. Untuk mempercepat dan mempermudah proses pengajuan Ujian Peningkatan Pendidikan (UPP) bagi PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah mengembangkan Sistem Informasi pengajuan UPP di aplikasi https://sinaga.bkd.jatengprov.go.id/ . Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024, seluruh layanan Pengajuan UPP hanya dilayani melalui Aplikasi SI- UPP.
E. Kelengkapan berkas :
1. Upload berkas PDF pada aplikasi SI-UPP
2. Upload pada E- File
F. Tata Cara Penggunaan/ Tutorial Aplikasi SI-UPP
Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah