sub bidang page

Surat Keterangan Belajar

DASAR HUKUM :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Izin Belajar, Penggunan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

(Pergub No. 31 Tahun 2013)

SYARAT DAN KETENTUAN :

  1. Surat Keterangan Belajar adalah surat keterangan yang nilainya sama dengan Izin Belajar yang diberikan oleh Gubernur kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan yang sedang ditempuh pada saat diangkat menjadi Calon PNS dengan biaya sendiri;
  2. Calon PNS yang pada saat diangkat sedang menempuh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan dalam tahap penyelesaian Tugas Akhir, wajib melaporkan kepada Gubernur melalui pimpinan OPD paling lambat 6 (enam) bulan sejak secara nyata melaksanakan tugas sebagai Calon PNS untuk diberikan Surat Keterangan Belajar;
  3. Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai Calon PNS;
  4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
  6. Ijazah sebelumnya telah mendapat pengakuan dalam administrasi kepegawaian;
  7. Program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta  yang telah mendapat akreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan :
  8. Paling rendah akreditasi B untuk S1 dan Diploma;
  9. Paling rendah akreditasi C untuk S-2;
  10. Paling rendah izin penyelenggaraan untuk S-3.
  11. Program pendidikan yang diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka atau pendidikan jarak jauh yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  13. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  14. Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

BERKAS SURAT KETERANGAN BELAJAR (DOWNLOAD)

NO DOKUMEN KETERANGAN
1. Surat Pengantar dari SKPD Dikirim oleh Umpeg SKPD
2. Surat Permohonan Pribadi Bermaterai Dikirim oleh Umpeg SKPD
3. SK CPNS Pangkat Terakhir Upload di Aplikasi E-File Ybs
4. Suket dari Perguruan Tinggi yang menerangkan pendidikan tidak ada perkuliahan dan sudah pada tahap akhir Dikirim oleh Umpeg SKPD
5. Kartu Hasil Studi (KHS) Dikirim oleh Umpeg SKPD
6. Suket Akreditasi Program Studi Dikirim oleh Umpeg SKPD

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah