Cuti PNS
Permohonan Cuti di PNS Provinsi Jawa Tengah
DASAR
- PP 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS; PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- SE Kepala BAKN No. 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS;
- Perka BKN No.24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
- Pergub. Jateng No. 27 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan Serta Surat-surat Lainnya Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- SE Gubernur Jawa Tengah No. 090/12685 tanggal 17 Juni 2009 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas dan Bukan Dinas ke Luar Negeri;
- Surat Kepala BKD Prov. Jateng No. 800/05821 tanggal 9 Agustus 2007 perihal Cuti Ibadah Haji.
JENIS CUTI (Klik Jenis Cuti yang dikehendaki)
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Bersalin/Melahirkan
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Cuti Bersama
Lain-lain
- Pejabat yang berwenang memberikan atau menolak dan menandatangani surat ijin cuti yang dilaksanakan di luar negeri adalah Gubernur;
- PNS yg menjalankan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara menerima penghasilan penuh;
- PNS yg menjalankan cuti besar tidak berhak menerima tunjangan jabatan.
SE CUTI ASN PEMPROV JATENG
Form Permintaan dan Pemberian Cuti PPPK ,
From Ajuan Cuti PNS Penugasan
Form Ajuan Cuti PNS