Prosedur Laporan Perkawinan
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan perkawinan pertama,wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki.
2. Laporan perkawinan tersebut harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
4. Laporan perkawinan tersebut di atas di buat menurut contoh sebagai tersebut dalam :
a. Lampiran I-A Surat Edaran ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama. Download(PDF) Download (WORD)
b. Lampiran I-B Surat Edaran ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Download
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 dan pegawai bulanan di samping pensiun, laporan perkawinan tersebut dibuat
sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yaitu untuk :
a. Pejabat yang disampaikan melalui saluran hirarki.
b. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, yang disampaikan melalui Pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
c. Pertinggal.
6. Bagi Pegawai Bank Milik negara, Bank Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa, laporan perkawinan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
7. Laporan perkawinan tersebut dilampiri dengan :
a. Salinan sah surat nikah / akta perkawinan.
b. Pas foto istri / suami ukuran 3 x 4 cm dan warna hitam putih dengan ketentuan bahwa di belakang pas foto tersebut dituliskan nama lengkap istri / suami serta nama dan NIP /
Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang menjadi suami / istri.
8. Salinan sah surat nikah / akta perkawinan bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan pegawai bulanan di samping pensiun, dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu untuk :
(1) Pejabat, yang disampaikan melalui saluran hirarki.
(2) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, yang disampaikan melalui Pejabat, atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
b.Pegawai Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, Badan usaha Milik Negara, Badan usaha milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa, dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 1 (satu), yaitu untuk Pejabat.
9. Pas foto bagi :
a. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan pegawai bulanan di samping pension dibuat sekurang-kurangnya 3 (tiga) lembar yaitu :
(1) 1 (satu) lembar untuk Pejabat yang disampaikan melalui saluran hirarki.
(2) 2 (dua) lembar untuk Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, yang disampaikan melalui pejabat atau pejabat lainnya yang ditunjuk olehnya.
b. Pegawai Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dibuat sekurang-kurangnya 2(dua) lembar, yaitu untuk Pejabat yang disampaikan melalui saluran hirarki.
c. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, dibuat sekurangkurangnya 2 (dua) lembar yaitu untuk Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang disampaikan melalui saluran hirarki.
10. Salinan sah surat nikah / akta perkawinan sebagaimana dimaksud diatas disimpan dan dipelihara dengan baik dalam tata naskah kepegawaian masing-masing instansi.
11. Penggunaan pas foto sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sebagai berikut :
a. Pas foto yang dikirimkan kepada masing-masing pejabat pada Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah Tingkat I, disimpan dan dipelihara dengan baik dalam tata naskah kepegawaian masing-masing instansi.
b. Pas foto yang dikirimkan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara digunakan:
(1) 1 (satu) lembar untuk Kartu Induk Pegawai Negeri Sipil.
(2) 1 (satu) lembar untuk Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil
(KARIS)/Kartu suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU).
c. Pas foto yang dikirimkan kepada Pimpinan Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II, digunakan :
(1) 1 (satu) lembar untuk KARIS/KARS.
(2) 1 (satu) lembat disimpan dan dipelihara dengan baik dalam tata naskah kepegawaian masing-masing instansi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditetapkan ketentuan – ketentuan tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut dinyatakan bahwa asasnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Asas perkawinan yang demikian itu disebut asas monogami. Namun demikian dalam keadaan yang sangat terpaksa masih dimungkinkan seorang pria beristri lebih dari seorang sepanjang :
(1) Tidak bertentangan dengan ajaran / peraturan agama yang dianutnya / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya;
(2) Memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; dan
(3) Disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Karena perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Atas dasar pokok pikiran sebagai tersebut di atas, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah