Tupoksi : Upenkom
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Unit Penilaian Kompetensi ASN Kelas A mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang penilaian kompetensi ASN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Penilaian Kompetensi ASN Kelas A melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi, dan penilaian kompetensi;
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi, dan penilaian kompetensi;
- Evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi, danpenilaian kompetensi;
- Pengelolaan ketatausahaan; dan
- Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Unit PenilaianKompetensi ASN kelas A, membawahkan :
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Perencanaan dan Evaluasi; (Layanan)
- Seksi Penilaian Kompetensi; (Layanan)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
LAYANAN DOWNLOAD
Tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi :
- Menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
- Menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
- Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan;
- Menyiapkan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
- Menyiapkan pengelolaan rumah tangga dana aset;
- Menyiapkan kerjasama dan kehumasan;
- Menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Menyiapkan koordinasi evaluasi dan pelaporan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi, meliputi :
- Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang perncanaan dan evaluasi penilaan kompetensi ASN;
- Menyiapkan sasaran penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan metode penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan evaluasi pelaksanaan kompetensi ASN;
- Menyiapkan pelayanan umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan kerjasama teknis penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi penilaan kompetensi ASN; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
LAYANAN
Tutorial/ Petunjuk CAT PSIKOMETRI di Youtube
Seksi Penilaian Kompetens ASN, meliputi :
- Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan pengorganisasian pelaksanaan teknis operasional di bidang kompetensi ASN;
- Menyiapkan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN;
- Menyiapkan pelaksanaan evaluasi kinerja ASN;
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di biang penilaian kompetensi ASN; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Unit.
LAYANAN
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dikoordinir oleh seorang koordinator dan bertanggungjawab kepada Kepala Unit.