Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan II/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP);
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan meyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK);
- Adapun ketentuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan adalah sebagaimana petunjuk teknisUjian Dinas sebagaimana lampiran I dan petunjuk teknis UPKP sebagaimana ada di lampiran;
- Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan ikut dalam fasilitasi penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana petunjuk teknis yang telah ditentukan.
Lampiran:
- Edaran Lengkap Ujian Dinas dan UPKP SKPD (Lihat/download)
- Edaran Lengkap Ujian Dinas Kabupaten/Kota (Lihat/download)
- Surat Pernyataan (Lihat/download)