Percepat konsolidasi dan penyelarasan kebijakan Manajemen ASN, Pemprov Jateng gelar Rakor dengan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
ertempat di Anjungan Jawa Tengah - TMII, Pemprov Jateng melalui BKD Provinsi Jawa Tengah gelar Rakor Evaluasi Pengawasan dan Penilaian Sistem Merit pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah guna menyikapi perubahan kebijakan pengelolaan Manajemen ASN pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Tim Sistem Merit Pemprov Jateng serta Narasumber dari BKN, Bapak Respanti Yuwono sebagai Direktur Pengawasan dan Pengendalian.
Pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta SE Menpan RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, kebijakan pengawasan Sistem Merit yang sebelumnya dilaksanakan oleh KASN, beralih menjadi tanggung jawab BKN.
Menurut narasumber, peralihan kewenangan ini tidak akan mengurangi value Sistem Merit melainkan akan diperkuat dengan difokuskan pada Manajemen Talenta serta integrasi dengan NSPK.
Perubahan kebijakan dalam pengawasan Sistem Merit ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sistem merit dalam Manajemen ASN sehingga pengawasan Sistem Merit tetap dilaksanakan secara objektif dan transparan agar dapat mewujudkan profesionalitas ASN dan birokrasi yang berkelas dunia.