Integrasi Data Pengembangan Kompetensi di Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, proses pengembangan kompetensi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan dengan pendekatan Corporate University, yang melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi terintegrasi sekaligus meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN di Jawa Tengah disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Informasi Selengkapnya : Lihat/unduh