Integrasi Data Pengembangan Kompetensi di Provinsi Jawa Tengah

Blog Single

Berdasarkan  Pasal   49   Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2023  tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, proses pengembangan kompetensi  terintegrasi di lingkungan Pemerintah  Provinsi  Jawa Tengah dilakukan dengan pendekatan Corporate University, yang melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi terintegrasi sekaligus meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas ASN di Jawa Tengah disampaikan  hal-hal sebagai berikut :

Informasi Selengkapnya : Lihat/unduh

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah