Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian dan Netralitas ASN

Blog Single

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian dan Netralitas ASN diselenggarakan pada hari Rabu 7 Februari 2024 bertempat di Aula SMA N 2 Purwokerto.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Kabul Sutriyono SH, MH dan dihadiri Asisten Adminitrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muhammad Arif Sambodo, S.E., M.M., Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, M.Si, Tim SATGAS Netralitas ASN dan PPNPN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Purwokerto, Drs. Tjaraka Tjunduk Karsadi, M.Pd. Dan Peserta 70 ASN yang terdiri dari seluruh Kassubag TU UPT/SATKER/CABDIN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah eks Karisidenan Banyumas dan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX dan X.

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian dan Netralitas ASN merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya menekan kasus pelanggaran disiplin dan pelanggaran netralitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data rekapitulasi kasus pelanggaran disiplin ASN dari Tahun 2021-2023 terus mengalami penurunan angka pelanggaran setiap tahunnya meskipun masih terbilang cukup banyak. Dan kami berharap di tahun 2024 angka pelanggaran disiplin juga mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Terkait netralitas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas bagi ASN dan PPNPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, salah satunya dengan pelaksanaan Sosialisasi yang dilaksanakan hari ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan upaya-upaya konkrit seperti pelaksanaan sosialisasi, pembacaan ikrar netralitas, pembentukan SATGAS, dan lain sebagainya untuk memastikan bahwa ASN dan PPNPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah benar-benar netral dan bebas dari intervensi politik dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan disiplin serta penegakan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan tujuan diadakanya kegiatan ini untuk mewujudkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disiplin, netral dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah