Ketentuan Akreditasi Program Studi untuk Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan
Berikut kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/22 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Ketentuan Akreditasi Program Studi untuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan
Bahwa ketentuan akreditasi program studi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan telah mendapat akreditasi dari lembaga berwenang paling kurang B atau Baik Sekali
Mohon untuk dapat dijadikan pedoman bagi PNS yang akan melaksanakan Pengembangan Kompetensi melalui Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
Pengumuman Lengkap : Lihat/unduh