Ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas di Lingkup Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah
Dalam rangka menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/21/46 tanggal 28 September 2023 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah telah melaksanakan sebagaimana intruksi dari Bapak Pj. Gubernur melalui Surat Edaran tersebut.
Dalam sambutan pelaksanaan Ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dimaksud, Rahmah Nurhayati, SKM. M.Kes selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya Netralitas ASN antara lain :
ASN memiliki fungsi :
Pertama sebagai pelayan publik kedua sebagai pelaksana kebijakan publik dan yang ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dikarenakan funsi tersebut maka dalam memasuki Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus bersifat netral. Hal tersebut mengandung maksud untuk menghindari pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan selanjutnya ASN juga harus bisa menjamin bahwa fungsi perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI tetap terjaga yang terakhir adalah netralitas merupakan salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN.
Kegiatan dimaksud diikuti oleh seluruh PNS dan PPNPN Badan Kepegawaian Daerah, diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolik oleh Kepala BKD dan para pejabat administrator dan diikuti seluruh peserta dalam penandatanganan Pakta Integritas ASN dan PPNPN di dalam MMT Pakta Integritas Netralitas.
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah mengefektifkan pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dan PPNPN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan tujuan kegiatan dimaksud adalah meweujudkan ASN dan PPNPN yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang berkualitas.
Rangkaian acara terakhir dari kegiatan dimaksud adalah penandatanganan Pakta integritas oleh seluruh pejabat pengawas, pejabat fungsional penyetaraan dan pejabat fungsional serta pelaksana, selanjutnya di unggah dalam e-file masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.