Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN
Semarang 26/09, Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Bertempat Gedung Gradika Bhakti Praja. Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini merupakan amanah dalam Surat Keputusan Bersama : MenPan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Didalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) / Penjabat Kepala Daerah (Pj) / Penjabat Sementara (Pjs) dan Pejabat yang berwenang (Pjs) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN.
Selain Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat intens melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN. Kegiatan ini merupakan tameng untuk menjaga ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar dapat menjaga diri dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan.
Dalam Kegiatan dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas secara Bersama sama, Penandatanganan Pakta Integeritas per OPD yang formatnya telah disampaikan oleh penyelenggara, selanjutnya Kepala OPD dapat menginformasikan dan mewajibkan kepada seluruh ASN di masing-masing OPD untuk menandatangani Pakta Integeritas dan pengucapan Ikrar di setiap pelaksanaan Apel Pagi.
Bagi para undangan juga telah disediakan Pakta integritas di atas MMT yang harus ditandatangani Bersama. Dalam Kesempatan ini juga akan disampaikan oleh KASN kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perlaku ASN melalui Instrumen Maturitas NKK, dengan skore 364, index 0,91 Kategori Patuh.