Sosialisasi dan Persamaan Presepsi Transformasi Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional Melalui Pembaruan Regulasi dan Sistem Kerja Baru Jabatan Fungsional Kepegawaian
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Persamaan Presepsi Transformasi Pengelolaan Kinerja Jabatan Fungsional Melalui Pembaruan Regulasi dan Sistem Kerja Baru Jabatan Fungsional Kepegawaian
Acara diselenggaran pada tanggal 21 September 2023 bertempat di Aula Badan Kepegawai Daerah Prov Jateng, Acara di buka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati, SKM., M.Kes dengan Narasumber Anjar Dwi Antara, S. IP. MA dari Badan Kepegawaian Negara dan Ketua IPAKRI Cabang Provinsi Jawa Tengah, Bapak Tarsum Efendi, S. Sos, Peserta dari IPKARI Jateng kegiatan dilaksanakan secara hybrid secara daring dan luring
Pengelolaan Jabatan Fungsional saat ini telah mengalami berbagai perubahan. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang saat ini telah dijelaskan lebih detail pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Terdapat amanat dan perubahan mekanisme pembinaan Jabatan Fungsional ke depannya, dan hal ini berlaku juga terhadap Jabatan Fungsional Kepegawaian.
Perubahan ini mencakup mulai dari segi Substansi Dasar, Substansi Teknis Sistem Kerja, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja masing-masing Pejabat Fungsional. Maka perlu untuk kita memperdalam kembali terkait bagaimana pola pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian ke depan, agar dalam pelaksanaan pembinaan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari atau clear and clean.
Harapaan dari kegiatan sosialisasi ini semoga dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan dan memberikan persamaan presepsi terhadap pengelolaan Jabatan Fungsional khususnya Jabatan Fungsional Kepegawaian di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tidak hanya itu ke depannya diharapkan sinergitas dapat semakin kuat terjalin dalam rangka peningkatan mutu pembinaan dan pengembangan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian, sehingga pengelolaan Jabatan Fungsional dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi.