Sosialisasi Netralitas ASN bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Maksud diadakan kegiatan tersebut yakni memberikan pemahaman sekaligus pengamalan akan pentingnya asas netralitas ASN untuk mewujudkan 3 (tiga) fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :
- Meningkatkan pemahaman dan penghayatan kepada ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap asas netralitas ASN menjelang tahun politik pada tahun 2024.
- Menekan angka pelanggaran netralitas ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, yang tidak membeda-bedakan kelompok-kelompok tertentu.
Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dimoderatori oleh Ibu Nadia Feryka Probohastuti, S.A.P. yang merupakan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama. Kegiatan diselenggarakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dimulai tepat pukul 08.50 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang diikuti oleh seluruh peserta. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan pengarahan oleh Bapak Kabul Sutriyono, S.H., M.H. selaku Plt. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, dengan narasumber Estu Widodo, S.Sos., M.M, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum, Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum.
Kesimpulan dari Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN sebagai berikut :
- Netralitas ASN merupakan harga mati yang harus dilaksanakan baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye demi mewujudkan pelayanan publik yang adil, professional, dan berkualitas;
- Hadirnya Surat Edaran MenpanRB No. 1 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan membawa konsekuensi bahwa semua pegawai/karyawan yang bekerja pada instansi pemerintah (pusat dan daerah) yang gajinya dibebankan dari APBN/APBD juga wajib menerapkan asas netralitas.