EVALUASI KINERJA DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2023
Kegiatan Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Jabatan Fungsional Tahun 2023 dibuka oleh Plt. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Ary Widiyantoro, S.STP., M.Si. Beliau menyampaikan dalam sambutannya bahwa tugas jabatan fungsional kedepan berbasis dengan ekspetasi kinerja dan tidak lagi butir kegiatan JF tersebut. Selain itu berdasarkan Permenpan nomor 1 tahun 2023 terdapat 293 peraturan yang dicabut terkait aturan tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya serta terdapat perubahan system pada penilaian angka kredit dengan menggunakan system konversi dari kinerja JF tersebut dan memiliki nilai maksimal ditiap tahunnya. Permenpan nomor 1 juga tidak lagi mewajibkan diklat bagi PNS formasi JF yang diangkat pertama kali menjadi JF.
Selanjutnya, masih dalam sambutan pembukaan, Ary Widiyantoro S.STP, M.Si juga menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan terkait Penggunaan aplikasi E-Kinerja terutama di lingkup UPT/Balai/UPPD/ Cabang Dinas. Penggunaan hasil Penilaian Kinerja melalui e-Kinerja sebagai salah satu aspek pemberian TPP perlu mendapat perhatian khusus bagi seluruh pengelola kepegawaian pada seluruh OPD Pemerintah Provinsi jawa Tengah. Diharapkan kedepan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mampu meningkatkan kesadaran terhadap penilaian kinerja masing-masing karena kedepan BKD provinsi Jawa Tengah akan lebih tegas dan disiplin terkait masa penilaian kinerja.