SOSIALISASI DAN PEMBINAAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Solo, 28/2 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional yg digelar di syariah hotel solo.
Acara yang digelar dibuka langsung oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Wisnu Zaroh, M.Si hadir juga sebagai narasumber Bapak Aba Subagja, S.Sos., M.A.P selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PAN dan RB dan Ibu Sri Gantini S.Sos., M.A.P selaku Direktur Jabatan ASN, Badan Kepegawaian Negara.
Arahan kepala BKD Pada saat ini kebijakan manajemen kepegawaian dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan guna mewujudkan SMART ASN dan birokrasi yang berkelas dunia. Perubahan dimaksud ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketentuan lainnya terkait manajemen kepegawaian.
Perwujudan SMART ASN dan birokrasi berkelas dunia dilakukan dengan melalui penerapan merit sistem dalam manajemen ASN dan penerapan Indeks Profesional ASN serta upaya lainnya yang terkait. Secara khusus perubahan regulasi ini menjadikan kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang jabatan fungsional semakin jelas dan tegas pada Instansi Pemerintah. Tentunya perubahan regulasi ini juga, pada gilirannya akan menjadikan keuntungan dan tantangan bagi Instansi Pemerintah dan pejabat fungsional untuk semakin profesional, memiliki orientasi pelayanan tinggi yang didukung kompetensi, integritas dan moralitas serta memberikan kontribusi yang optimal bagi organisasi dengan menunjukan kinerja yang unggul.
Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang merupakan perubahan dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019. Dimana apabila kita sandingkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional ada perbedaan yang signifikan terkait mekanisme pelaksanaannya, dan harapan kami untuk Badan Kepegawaian Negara dapat segera menerbitkan peraturan yang merujuk pada petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tersebut agar dapat dijadikan Pedoman dalam manajemen dan pengembangan karier jabatan fungsional bagi instansi pengguna.
Sebagai informasi, Pejabat Fungsional secara kuantitatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Per Februari 2023 untuk PNS terdapat 25.906 (dua puluh lima ribu Sembilan ratus enam) orang dan untuk PPPK terdapat 9.365 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima) orang, sehingga total pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejumlah 35.271 (tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu) orang.
Selanjutnya, dari jumlah pejabat fungsional tersebut terbagi atas 105 (seratus lima) jenis jabatan fungsional serta persebarannya relative di lingkungan OPD Induk, Cabang Dinas, UPT dan Satuan kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, terkait pengelolaan Jabatan Fungsional yang saat ini telah terjadi perubahan peraturan dan konsepsi pembinaan serta pengembangan Jabatannya, dimana pengaturan normative dari segi Substansi Teknis, System Kerja, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja masing-masing Pejabat Fungsional tersebut telah terjadi perubahan yang mendasar. Hal ini tentunya menjadi bahan pertanyaan dan tantangan terkait pembinaan Jabatan Fungsional ke depan yang perlu mendapatkan kejelasan dan kepastian untuk mendukung karier para Pejabat Fungsional dimaksud.
Oleh karena itu, kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggap penting untuk dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Disamping itu, tentunya agar proses yang akan kami laksanakan nantinya dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari atau clear and clean.
Kegiatan sosialisasi dan pembinaan jabatan fungsional ini dilaksanakan secara Luring dengan mengundang Para Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mengelola kepegawaian khususnya jabatan fungsional di Lingkungan OPD pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi yang tinggi dan mengucapkan terima kasih kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kami undang untuk secara bersama-sama melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan kerja masing-masing.
Pada kesempatan ini juga, kami sangat berharap kepada Narasumber dapat memberikan kejelasan materi yang akan disajikan terkait Pembinaan Jabatan fungsional ke depannya dengan sedetail-detailnya dan sejelas-jelasnya kepada peserta, serta kami berharap melalui kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan agar ke depannya sinergitas dapat semakin kuat terjalin dalam rangka pembinaan dan pengembangan dalam Jabatan Fungsional yang lebih efisien dan efektif untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Adapun yang terakhir kepada para peserta, semoga dapat mengikuti dengan seksama serta dapat mendiskusikan secara langsung segala permasalahan yang dihadapinya kepada para Narasumber.