Desk Finalisasi Usulan KP Periode 1 April 2023 OPD Prov. Jateng

Blog Single

Semarang, Selasa 17 Januari 2022
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Mutasi melaksanakan Desk Finalisasi Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023 lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Arahan Kepala BKD

Arahan Kepala BKD melalui, Kepala Bidang Mutasi RR. Utami Rahajeng, SH, MM menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan jumlah usulan yang MS (Memenuhi Persyaratan), TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan BTL (Berkas Tidak Lengkap) kepada pengelola kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selain itu menginformasikan kepadan PNS yang diusulkan Kenaikan Pangkat agar dapat memperhatikan dan memenuhi pesyaratan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Penandatanganan Berita Acara

Kegiatan desk finalisasi usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2023, dihadiri oleh 41 OPD, selanjutnya pengelola kepegawaian disetiap OPD menandatangani Berita Acara Usulan dengan verifikator dari Bidang Mutasi, menjadi tanda bukti bawah usulan tersebut sudah bersifat Final, untuk diusulkan kenaikan Pangkatnya melalui Si-ASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Dan untuk usulan BTL dan TMS dapat diusulkan kembali pada Periode 1 Oktober 2023, berikut data hasil Desk Finalisasi Usulan Kenaikan Pangkat periode 1 April 2023 :

Jumlah Usulan

MS

BTL

TMS

3.288

2.025

1.242

21

Desk Finalisasi
Dari desk finalisasi yang dilakukan oleh Bidang mutasi dapat disampaikan permasalahan yang muncul sehingga Tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai berikut :

Jabatan Fungsional PAK Terbaru tidak ada/tidak dilampirkan, SK Jabatan Fungsional terbaru tidak ada/tidak dilampirkan, Belum 2 Tahun dalam pangkat dihitung sejak pangkat terakhir, PAK tidak memenuhi Syarat (Angka Komulatif/ Pengembangan Profesi tidak memenuhi sysrat).
Reguler jabatan pelaksana dengan permasalahan Belum menyusun SKP Tahun 2022 di Aplikasi Kinerja, belum 4 tahun dihitung sejak Pangkat Terakhir.
Jabatan Struktural dikarenakan sudah berada pada Pangkat/Jabatan puncak berdasarkan Eselon dan Pendidikan.
Kenaikan Pangkat pada Penyesuaian Ijazah dikarenakan tidak melampirkan uraian tugas yang bersangkutan yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II dilingkungannya.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah